Kamis, 09/06/2022 11:32 WIB
Jurnas.com - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas`ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Tindak pidana tersebut dilakukan Abdul Gafur bersama sejumlah pihak lain termasuk pejabat dari Pemkab PPU.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Abdul Gafur mengikuti persidangan dari Jakarta.
"Persidangan dilakukan secara hybrid. Terdakwa online dari Jakarta," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Abdul Gafur melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis; Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi;Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman; serta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka Kabupaten PPU serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Putri Botung Kabupaten PPU Asdarussalam.
Suap diberikan masing-masing oleh Ahmad ZuhdialiasYudi sebesar Rp1,85 miliar yang diterima melalui perantara Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup.
Kemudian dari Damis Hak, Achmad, UsrianialiasAni dan Husaini sebesar Rp250 juta yang diterima melalui Jusman. Lalu dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU sebesar Rp500 juta yang diterima melalui Edi Hasmoro.
Serta dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sebesar Rp3,1 miliar (diterima melalui Muliadi). Penerbitan izin usaha melibatkan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Abdul Gafur dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.