Pasal Berlapis Menanti Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di Markasnya

Selasa, 07/06/2022 12:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja telah ditangkap di Lampung. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Metro Jaya diback-up Bareskrim Polri dan Polda Lampung masih melakukan pendalaman terkait penangkapan ini. Abdul Qadir Baraja pun bisa terancam pasal berlapis.

"Selain Dirkrimum juga menyampaikan, ada beberapa pasal yang disangkakan (ke Abdul Qadir Baraja), baik Undang-Undang Ormas, UU ITE terkait penyebaran berita hoax yang menimbulkan kegaduhan. Semuanya akan didalami," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Dikatakan Dedi, pihaknya juga akan mengembangkan penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin ini ke beberapa aspek lain, seperti pendanaan hingga jaringannya.

"Tentunya akan dikembangkan, terkait pendanaan, jaringannya dan beberapa kegiatan yang tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan terkait penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja. Kabar terkait penangkapan Abdul Qadir Baraja dibenarkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qodir Baraja," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/6/2022).

Zulpan mengatakan, Abdul Qadir Baraja diperkirakan sampai di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Diperkirakan nanti pukul 14.00 atau 15.00 WIB akan tiba di Polda Metro Jaya, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

TERKINI
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus