Jum'at, 30/12/2016 14:02 WIB
Jakarta - Tenaga kerja asing (TKA) ilegal tidak akan bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya sponsor atau perusahaan yang siap menampung. Lantas siapa sponsor atau perusahaan yang melindungi para TKA ilegal itu?
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) beserta aparat penegak hukum terkait harus mengungkap sponsor yang merekrut para TKA ilegal tersebut.
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Program Hilirasi Nikel
Anggota DPR: Penambangan Liar Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Senator Filep: Penambangan Ilegal di Papua Terjadi Karena Pengawasan Imigrasi Lemah
Keyword : TKA Ilegal Menaker Hanif Dhakiri TKA China