KPK Pastikan Dua Tersangka Baru Suap Ijon Proyek di Kebumen

Jum'at, 30/12/2016 10:19 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen. Sebab, penetapan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk bukan akhir dari pengungkapan penyidkan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak menampik hal tersebut. Menurut Febri, pihaknya terus mendalam keterlibatan pihak lain termasuk Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, melalui pihak yang telaah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini lembaga antirasuah baru menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

"Tidak tertutup kemungkinan pengembangnan dan dua tersangka bukan tersangka terakhir," ucap Febri, Jumat (30/12).

Indikasi keterlibatan Yahya Fuad dalam kasus ini mengemuka dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu (21/12). Saat itu tim menggeledah ruang kerja, rumah dinas, dan rumah pribadi Yahya Fuad. Tim penyidik juga menggeledah kantor dan rumah seorang pengusaha bernama Ayub.

"Pada Rabu, 21 Desember dilakukan penggeledahan di lima lokasi, yaitu ruang kerja Bupati Kebumen, rumah dinas Bupati Kebumen, rumah pribadi Bupati Kebumen, serta rumah dan kantor pengusaha Ayub saksi di Kebumen," jelasnya.

Dari penggeledahan itu, kata Febri, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam. "Dari penggeledahan tiga tim di lokasi ditemukan dan dilanjutkan penyitaan sejumlah dokumen dan HP," ucap dia.

Dikatakan Febri, hasil penggeledahan ini menjadi petunjuk penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Meski demikian, penetapan tersangka baru kasus ini tergantung bukti yang diperoleh penyidik.

"Dari hasil penggeledahan akan berkembang kepada pihak-pihak lain yang terlibat, tapi tergantung bukti-bukti terkait status tersebut. (Penyidik) harus mengantongi bukti yang cukup sebelum meningkatkan status (seseorang sebagai tersangka)," tandas Febri.

KPK diketahui menambah tersangka baru kasus ini. Keduanya yakni Adi dan Ki Petruk. Dengan demikian, telah lima orang yang menjadi tersangka kasus ini.

PNS Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto serta Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Group, Hartoyo sebelumnya telah berstatus tersangka kasus yang sama.

Adi diduga bersama-sama Sigit yang merupakan tangan kanannya dan Yudhy menerima suap dari Hartoyo dan Ki Petruk untuk memuluskan sejumlah proyek di Disdikpora Kebumen.

Adi Pandoyo diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ki Petruk yang disangka memberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai diperiksa, Adi Pandoyo dan Basikun langsung ditahan oleh penyidik KPK. Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Basikun ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya