Kemenaker Terbitkan Rekomendasi yang Harus Dipenuhi Chevron

Kamis, 29/12/2016 21:49 WIB

Jakarta - Salinan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyebut bahwa yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan rekomendasi yang harus dipenuhi keduabelah pihak adalah proses mediasi yang dilakukan Kemenaker dalam dua bulan terakhir.

Bahwa tuntutan pembayaran hak para pekerja wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Salak dan Darajat, pasca rampungnya divestasi dua WKP tersebut ke grup Star Energy, harus dipenuhi manajemen Chevron Indonesia Business Unit (IBU). Tujuh poin rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemenaker, menyiratkan tuntutan serikat pekerja untuk dipenuhi.

Inilah tujuh poin rekomendasi Kemenaker yang ditandatangani oleh Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Reytman Aruan serta dua orang mediator hubungan industrial Yasman Heriyanto dan Feryando Agung Santoso, pada Rabu (28/12);

1. Agar pengusaha Chevron Geothermal Salak Ltd (CGS) dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd (CGI) tetap terus melanjutkan hubungan kerja kepada seluruh pekerja apabila terjadi divestasi.

2. Agar seluruh pekerja tetap terus bekerja pada CGS dan CGI apabila terjadi divestasi.

3. Agar perusahaan CGS dan CGI tidak mengurangi hak pekerja (compensation & benefit) yang selama ini diberikan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Juni 2018.

4. Agar seluruh pekerja menerima hak-hak (compensation & benefit) yang selama ini diberikan oleh perusahaan CGS dan CGI sampai dengan berakhirnya PKB pada Juni 2018.

5. Agar perusahaan CGS dan CGI membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh pekerja dengan mengacu pada tabel besar PKB 2016-2018 dengan masa kerja kembali dari awal yaitu 0 tahun, sebelum proses divestasi berlangsung.

6. Agar seluruh pekerja menerima pembayaran kompensasi PHK dari CGS dan CGI kepada seluruh pekerja dengan mengacu pada tabel besar PKB 2016-2018 dengan masa kerja kembali dari awal yaitu 0 tahun, sebelum proses divestasi berlangsung.

7. Agar kedua belah pihak wajib memberikan jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari setelah menerima surat anjuran itu dengan ketentuan:

Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat.

Apabila salah satu pihak menolak maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat.[]

TERKINI
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024