Dua Mantan Pejabat Pajak Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara

Selasa, 31/05/2022 00:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan oleh jaksa penuntun umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Wawan, mantan pejabat Ditjen Pajak lainnya Alfred Simanjuntak dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.

Jaksa KPK meyakini keduanya bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan terhadap PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Keduanya melakukan merekayasa nilai pajak tiga perusahaan itu bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani serta dua pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

"Menyatakan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor," ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, Senin (30/5/2022).

Wawan Ridwan juga dituntut membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara. Sedangkan Alfred dibebankan uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900 subsidair empat tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap jaksa.

Wawan dan Alfred dinilai terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Kemudian Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sementara itu, Wawan juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Wawan dan Alfred disebut menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609.

TERKINI
RUPST BSI Tetapkan Susunan Kepengurusan Baru Atasi Backlog, Bank Tanah Gandeng Kemen PUPR Tahun Buku 2023, BSI Bakal Tebar Dividen Rp855 Miliar DPR Layangkan Teguran Keras ke Garuda Indonesia