Dua Eks Anggota Pemeriksa Pajak Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Senin, 30/05/2022 09:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dua mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (30/5) ini.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Benar, hari ini sesuai agenda persidangan, Tim Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa KPK nanti, telah disusun setelah mencermati fakta persidangan dalam perkara ini.

"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim Jaksa dan seluruhnya akan diuraikan didalam surat tuntutan dimaksud," kata Ali.

Untuk diketahui, Wawan bersama Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar terkait pengurusan nilai pajak.

Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.

Adapun pun perkara ini merupakan pengembangan kasus dua mantan pejabat pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.

TERKINI
Pernikahan Ben Affleck dan Jennifer Lopez Digosipkan Bermasalah Review IF, Ryan Reynolds dan Cailey Fleming Mencari Teman Khayalan Ikuti Jejak Mertuanya Ratu Elizabeth, Ratu Camilla tak Lagi Pakai Bulu Hewan Asli Brad Pitt Bangga Putrinya Shiloh Pandai Menari