Perusahaan Penampung TKA Ilegal Harus Ditindak

Kamis, 29/12/2016 15:09 WIB

Jakarta - Pemerintah diminta untuk menindak tegas tenaga kerja asing (TKA) ilegal termasuk sejumlah perusahaan yang menampung TKA ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mengatakan, Komisi IX sebagai mitra kerja Kemenaker mendesak pemerintah menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal," kata Saleh, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (29/12).

Sebab, kata Saleh, sejauh ini pemerintah belum melakukan tindakan tegas terhadap para TKA ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk sejumlah perusahaan yang menampung TKA tersebut.

"Komisi IX melihat bahwa tindakan yang dijatuhkan masih lebih banyak yang bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia," tegasnya.

TERKINI
Studi: Cuaca Panas Bikin Produksi dan Kualitas Susu Turun Drastis Neymar Kembali Berlatih, Timnas Brasil Dapat Suntikan Motivasi Terungkap Deretan Biang Kerok Terjadinya Pemadaman Listrik Bergilir KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Dkk Selama 40 Hari