Perusahaan Penampung TKA Ilegal Harus Ditindak

Kamis, 29/12/2016 15:09 WIB

Jakarta - Pemerintah diminta untuk menindak tegas tenaga kerja asing (TKA) ilegal termasuk sejumlah perusahaan yang menampung TKA ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mengatakan, Komisi IX sebagai mitra kerja Kemenaker mendesak pemerintah menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal," kata Saleh, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (29/12).

Sebab, kata Saleh, sejauh ini pemerintah belum melakukan tindakan tegas terhadap para TKA ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk sejumlah perusahaan yang menampung TKA tersebut.

"Komisi IX melihat bahwa tindakan yang dijatuhkan masih lebih banyak yang bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia," tegasnya.

TERKINI
Hari ke-16 Operasional Haji: 12.725 Jemaah Jalani Rawat Jalan, 10 Wafat PPIH Imbau Jemaah Lansia-Risti Tak Paksakan Diri Salat di Masjidil Haram 13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Kawasan Transmigrasi, Potensi Capai Rp2,5T Studi: Manusia Bisa Bermimpi Saat Terjaga, Bahkan Tetap Sadar Saat Tidur