TKA Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia

Kamis, 29/12/2016 13:02 WIB

Jakarta - DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengembalikan syarat utama tenaga kerja asing (TKA) wajib bisa bahasa Indonesia. Hal itu salah satu point hasil rekomendasi Panja pengawasan TKA yang dibentuk komisi IX DPR.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (29/12). Menurutnya, Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kemenaker mendesak untuk merevisi permenaker 35/2015.

"Setidaknya, kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan skills serta transfer of knowledge," kata Saleh.

Selain itu, kata Saleh, Komisi IX DPR juga mendesak pemerintah agar memperioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing.

"Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia," tegasnya.

Diketahui, aturan mengenai syarat TKA bisa berbahasa Indonesia pada Agustus 2015 lalu dihapuskan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan alasan agar investasi tidak terhambat.

Pemerintah memudahkan persyaratan untuk TKA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Permenaker itu kemudian direvisi dengan Permenaker Nomor 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang semakin memberi kemudahan untuk para pekerja asing.

TERKINI
Pedro Porro Terpilih Jadi Bek Terbaik Piala Dunia 2026 Lima Jenis Buah yang Baik untuk Kesehatan Jantung Anda 5 Kebiasaan Buruk yang Bisa Jadi Penyesalan di Alam Kubur Tentara Lebanon Dikerahkan ke Selatan Pascapenarikan Israel