Jum'at, 27/05/2022 16:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Menara Saidah.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Sambodo mengatakan, saat kejadian berlangsung tersangka dalam kondisi tidak sadar lantaran terkena serangan kejang akibat penyakit stroke ringan yang pernah dideritanya.
"Iya sempat kejang-kejang, merasakan kram dan tidak sadarkan diri. Posisi kramnya itu ketika kaki tersangka sedang menginjak pedal gas," bebernya.
Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka
Kecelakaan Bus ALS dengan Truk Tangki di Sumsel, 16 Orang Tewas
KNKT Sebut, Kondisi Truk Trailer Kecelakaan Maut Bekasi Layak Jalan
Diberitakan sebelumnya, terjadi insiden kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tepatnya di depan Menara Saidah. Akibat kecelakaan ini, terdapat enam orang korban.
Dari enam orang korban itu, dua diantaranya yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi. Sedangkan empat lainnya masih menjalani perawatan medis.