Kecelakaan Maut Depan Menara Saidah, Pengemudi Pajero Jadi Tersangka

Jum'at, 27/05/2022 16:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Menara Saidah.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Sambodo mengatakan, saat kejadian berlangsung tersangka dalam kondisi tidak sadar lantaran terkena serangan kejang akibat penyakit stroke ringan yang pernah dideritanya.

"Iya sempat kejang-kejang, merasakan kram dan tidak sadarkan diri. Posisi kramnya itu ketika kaki tersangka sedang menginjak pedal gas," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi insiden kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tepatnya di depan Menara Saidah. Akibat kecelakaan ini, terdapat enam orang korban.

Dari enam orang korban itu, dua diantaranya yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi. Sedangkan empat lainnya masih menjalani perawatan medis.


TERKINI
Hukum Menafkahi Anak di Luar Nikah, Apakah Wajib? Orang Tua Bayar Zakat untuk Anak yang Sudah Bekerja, Apa Hukumnya? Kapan Anak Sudah Harus Diajarkan untuk Menutup Aurat? Tragedi Tanjung Priok 12 September 1984: Ini Sejarah hingga Kronologinya