Kelabui Polisi, Pinjol Ilegal Beroperasi dari Rumah

Jum'at, 27/05/2022 15:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkapkan fakta baru dibalik penggerebakan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan 11 tersangka di Jakarta. Para pelaku tidak menjalankan operasional di perusahaan, melainkan di sebuah rumah.

"Ini bukan di kantor ya, mereka sudah enggak main di kantor kayak dulu lagi,"  ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Auliansyah menerangkan, banyaknya pengungkapan dan penggerebekan pinjol ilegal dalam beberapa waktu terakhir membuat para pelaku lebih berhati-hati.

Mereka kemudian mengubah lokasi operasional dan penagihan yang semula di kantor menjadi di sebuah rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelidikan aparat kepolisian.

"Kalau dulu kita gampang mendatanginya, barang buktinya ada, alat buktinya ada seperti komputer dan sebagainya. Sekarang, mereka mainnya di rumah, sembunyi-sembunyi,"  terangnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali menangkap 11 orang para pelaku pinjol ilegal yang terdiri dari desk collector hingga manajer. Belasan pelaku itu ditangkap di beberapa wilayah, mulai dari Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kembangan, hingga Kebayoran Baru.

Dalam prosesnya, para pelaku melakukan penagihan hutang kepada nasabah menggunakan pesan teks yang dikirimkan melalui Whatsapp. Tak jarang, para nasabah juga mendapatkan ancaman saat ditagih hutang oleh pelaku.


"Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

TERKINI
Amalan Sunah di Malam Jumat dalam Hadis Nabi Muhammad Mengenal Habitat Nyamuk DBD yang Wajib Diketahui Hari Transportasi Medis Internasional Setiap 20 Agustus, Ini Maknanya Mengapa Hari Nyamuk Sedunia Diperingati Setiap 20 Agustus?