Kapolri Apresiasi Penyingkapan Pembunuhan Pulomas

Rabu, 28/12/2016 18:14 WIB

Jakarta - Jenderal Pol Tito Karnavian, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) mengapresiasi petugas kepolisian yang berhasil melumpuhkan dua pelaku yang terlibat perampokan dan pembunuhan sadis di wilayah Pulomas, Jakarta Timur. Menurut Kapolri, kesigapan para petugas polisi adalah luar biasa karena hasil olah pengembangan dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pada acara Silarurahim dan Jumpa Pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12) itu, Kapolri menyatakan bahwa penangkapan itu adalah hal yang luar biasa.

"Hanya dalam waktu satu hari ditangkap dua pelaku tersebut. Saya anggap luar biasa karena ini bukan tertangkap tangan tapi murni olah pengembangan dari tempat kejadian perkara (TKP)," ucap mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

Tito menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengolahan data melalui kamera tersembunyi atau Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Menurut Tito, peristiwa pengungkapan itu menjadi peringaatan bagi Polri untuk lebih meningkatkan lagi soal digital security.

"Jadi ini juga peringatan bagi kita bahwa digital security perlu ditingkatkan. kasus peledakan bom di jalan MH Thamrin Jakarta Pusat (Januari 2016) juga bisa diungkap melalui CCTV, begitu juga dengan kasus di Pulomas," jelas Tito.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Kriminal Umum PMJ, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Polresta Depok berhasil melumpuhkan dua pelaku pada Rabu hari ini, yang diduga terlibat dalam penyekapan yang mengakibatkan tewasnya enam orang di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

Kabag Mitra Biro Penmas Polri, Kombes Pol Awi Setyono mengatakan, kepolisian terpaksa menembak pelaku karena melakukan perlawanan dengan memakai senjata api.

"Satu orang ditembak, karena melakukan penembakan dengan senjata api," kata Awi, di Jakarta pada Rabu (28/12) ketika dihubungi.[]

TERKINI
Anggota DPR Apresiasi Pelaksanaan Screening Kesehatan Jemaah Haji Jakarta Timur dan Selatan Diperkirakan Bakal Diguyur Hujan Siang Ini Baleg DPR Hapus Batas Maksimal 34 Kementerian Negara KPU: Anggota DPR, DPD, DPRD sebagai Calon Kepala Daerah Harus Mundur