Selasa, 17/05/2022 22:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Seiring penyesuaian PPKM Level 2 di Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) perpanjang jadwal operasi dengan layanan pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB mulai Rabu (18/5/2022) besok.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskan, penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Sementara itu pada hari libur atau akhir pekan Sabtu dan Minggu, layanan MRT dibuka pada pukul 06.00--23.00 WIB.
MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
Massa Desak DPR Bentuk Pansus Agrinas Gate Soal Impor 105 Ribu Mobil Pikap
Menko PM Dorong Koperasi Jadi Motor Swasembada Pangan-Pengentasan Kemiskina
Sebelumnya, waktu operasional MRT hanya sampai pukul 22.30 WIB.
Adapun untuk jarak keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB) dan (17.00—19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk dan pada akhir pekan atau hari libur.
MRT juga masih memberlakukan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan meminta pengguna jasa untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
Pengguna jasa juga tidak diperbolehkan berbicara selama berada di dalam kereta, baik melalui telepon maupun dua arah.
Keyword : MRT PPKM Operasi Rendi Alhial Jakarta