Jum'at, 13/05/2022 16:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan 136 Polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani rehabilitas pembinaan dan pemulihan.
Hal ini kemudian mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Menurutnya, upaya tersebut sangatlah tepat untuk menangani anggota Polri yang terjerat narkoba. Sebab, sebagai satuan yang terlatih, tentu penyalahgunaan narkoba sangat beresiko.
"Saya apresiasi sekali kepada Pak Sambo bersama Propam Polri karena telah menggagas sebuah program untuk mengirim 136 anggotanya yang terlibat narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan hingga pemulihan. Ini langkah yang sangat tepat, karena warga sipil biasa saja kalau sudah jadi pecandu bisa bahaya, jadi pencuri bahkan pengedar. Apalagi orang yang terlatih seperti anggota polri,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (13/5).
Sahroni menambahkan, selain mengirim para pecandu ke rehabilitasi, polisi juga perlu meningkatkan terus pengawasan internalnya agar penyebaran narkoba di kalangan polisi bisa dihindari.
Sahroni Desak Polisi Telusuri Pupuk Palsu yang Rugikan Petani Rp3,3T
Komisi III Minta Polda NTB Waspadai Peredaran Vape Narkoba
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
“Yang kena direhab itu sudah sangat tepat, lalu untuk di internal polisinya sendiri, saya mendukung Propam dan jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan agar tidak ada penyebaran di kalangan aparat. Diperlukan sanksi tegas dan tidak pandang bulu agar Korps Bhayangkara bebas narkoba,” demikian Sahroni.