KPK Pastikan Seret Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 ke Persidangan

Rabu, 11/05/2022 10:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyeret tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 ke persidangan.

"Kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami disampaikan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Ali menegaskan, proses penyidikan dalam kasus ini masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara. KPK tak akan berhenti mengusut meski Puspom TNI telah menghentikan kasus ini.

Di mana, KPK siap untuk membantu Puspom TNI mencari alat bukti baru. Jika alat bukti ditemukan, KPK yakin kasus ini kembali dibuka.

"Tetapi sekali lagi bahwa, tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Pengumuman tersangka dilakukan berbarengan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan nanti apabila proses penyidikan dirasa cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101.

KPK mengapresiasi putusan tersebut. Lembaga Antikorupsi itu meyakini seluruh proses penyidikan kasus sesuai dengan mekanisme aturan hukum.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya