Sebanyak 75 Persen Pegawai KPK Bekerja di Kantor Usai Libur Lebaran

Senin, 09/05/2022 09:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap memberlakukan ketentuan bekerja di kantor dan dari rumah kepada pegawainya usai libur lebaran, pada Senin (9/5).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebanyak 75 persen pegawai KPK tetap bekerja di kantor. Sementara 25 persen lainnya bekerja dari rumah.

"Sejauh ini, sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (Bekerja di Kantor) dan BDR (Bekerja dari Rumah)," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Adapun dari Senin hingga Kamis, pegawai KPK akan bekerja di kantor selama 8 jam, yakni sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Sementara pada Jumat, pegawai akan bekerja mulai pukul 08.00-17.30 WIB.

"Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja," kata dia.

Ali mengatakan, agar kedisiplinan para pegawai tetap terjaga, pagi ini para pegawai KPK juga diagendakan untuk melaksanakan apel secara hybrid.

"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan pimpinan KPK pasca-liburan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," ucap Ali.

TERKINI
Sweater `Buluk`Kim Kardashian Dianggap tak Matching dengan Gaun Glamor Met Gala 2024 Protes Perang Israel di Gaza, Bendera Palestina Berkibar di Kampus-kampus Spanyol Sibuk Bantu Banjir di Brasil, Gisele Bundchen Absen di Met Gala 2024 Victoria Beckham Rancang Gaun Renda Phoebe Dynevor di Met Gala 2024