MUI Resmi Tetapkan Empat Vaksin Halal

Selasa, 03/05/2022 12:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com -Sebanyak empat vaksin Covid-19 telah ditetapkan kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia. Empat vaksin tersebut yaitu Sinovac, Zivifax, Merah Putih dan Sinopharm.

Hal tersebut sebagaimana diutarakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Selasa (3/5).

Pertama, vaksin Covid-19 Sinovac telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).

Kedua, vaksin Covid-19 Zivifax telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI dalam Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.

Ketiga, vaksin Merah Putih, walaupun belum beredar secara umum, vaksin ini telah ditetapkan kehalalannya dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Keempat, vaksin Sinopharm yang kehalalannya dibuktikan dalam Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.

"Di samping itu, MUI juga menetapkan fatwa terhadap vaksin Covid-19 yang lain seperti Astrazeneca, dan Pfizer, hukumnya haram namun boleh digunakan dengan syarat belum ada vaksin halal," kata Niam.

Dengan demikian,jika produk vaksin covid halal sudah tersedia, kata Niam, maka penggunaan vaksin yang haram menjadi tidak boleh.

"Karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan produk vaksin halal," tandasnya.

 

TERKINI
IAEA: Korea Utara Capai Kemajuan Signifikan dalam Produksi Senjata Nuklir Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu? Di bawah CEO Baru, Disney PHK Ribuan Karyawan Bertemu Dubes China, Mendes Dorong Kerja Sama Pengentasan Daerah Tertinggal