Kemensetneg Tegaskan, Surat Penetapan Pj Gubernur Papua Barat Palsu

Minggu, 01/05/2022 19:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) buka suara soal surat viral yang berisi penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat. Kemensetneg menegaskan surat tersebut palsu. Surat viral itu berisi penunjukan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Dalam surat itu, Zudan ditunjuk sebagai Pj setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pemberhentian dengan hormat Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. Surat tersebut bernomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 tanggal 26 April 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Tampak ada kop surat dengan logo Kementerian Sekretariat Negara dan tanda tangan atas nama Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Cecep Sutiawan dalam surat itu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, Kemensesneg tidak pernah menerbitkan surat yang viral tersebut. Kemensetneg menegaskan surat tersebut adalah surat palsu.

"Bersama ini kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoax) karena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangannya, Minggu (1/5).

Dia mengatakan tata naskah dan penandatanganan surat itu juga keliru. Dia menegaskan pejabat yang namanya ditulis dalam surat itu sudah tak lagi menjabat sejak 2019. "Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku, dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019," ujarnya.

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic