Haaland Mustahil ke MU, Ini Alasannya

Minggu, 01/05/2022 13:59 WIB

London, Jurnas.com - Bos Borussia Dortmund, Hans-Joachim Watzke, mengungkapkan klausul pelepasan Erling Haaland mencegahnya menyelesaikan kepindahan ke Manchester United (MU).

Peain 21 tahun itu merupakan salah satu talenta muda sepakbola paling diincar, setelah tampil bersama Red Bull Salzburg dan kemudian tim Bundesliga.

Seperti halnya MU, pemain Norwegia itu telah menarik minat yang kuat dari Manchester City, yang diyakini berada di posisi terdepan untuk mengontraknya musim panas ini.

"Pertama-tama, kita harus tahu bahwa kita membutuhkan Erling Haaland baru," jelas Watzke kepada Ruhr Nachtrichten pada Minggu (1/5).

"Pada akhirnya, sebenarnya kami memberinya klausul pelepasan, jika tidak, dia akan pergi ke Manchester United," lanjut dia.

"Dia harus membuat keputusan, itu akan datang pada akhirnya. Yang penting adalah itu akan berlanjut. Jika Borussia Dortmund dapat melakukan satu hal, itu menemukan yang berikutnya. Sebuah tim selalu menghasilkan lebih dari sekadar pemain."

Haaland menunjukkan betapa pentingnya dia untuk Dortmund dengan hat-trick pada Sabtu lalu, tetapi itu tidak cukup untuk menghindari kekalahan 4-3 yang mengecewakan di kandang dari Bochum.

Jika dia pergi, Dortmund mungkin akan mengulangi kudeta transfer mereka dengan kembali ke Salzburg untuk mendapatkan Karim Adeyemi.

Pemain berusia 20 tahun itu telah menikmati musim yang spektakuler di Austria dan Watzke yakin dia akan terbuka untuk pindah.

"Jika dia datang, kami akan mencoba melakukannya tanpa klausul rilis, tetapi saya tidak akan memberikan laporan lengkap," tambahnya.

"Kami tidak berada di bawah tekanan apa pun. Saya pikir sang pemain kurang lebih telah menyampaikan perasaan bahwa dia ingin bergabung dengan Dortmund. Kami harus mengelolanya entah bagaimana," tutupnya.

TERKINI
Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Komisi X: Pendidikan Tinggi Hak Seluruh Warga, Bukan Privilese Luis Enrique Puji Mentalitas PSG Usai Lolos ke Semifinal Liga Champions Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara