Kamis, 28/04/2022 04:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,024 miliar saat menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (27/4).
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4) dini hari.
Firli merinci uang tersebut terdiri dari Rp570 juta dalam bentuk tunai dan sebanyak Rp454 juta berada pada rekening bank.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ade Yasin dan tujuh pihak lainnya sebagai tersangka suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama tiga pihak lainnya. Yakni, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor, Ihsan Ayatullah; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kab Bogor, Rizki Taufik.
Sementara sebagai tersangka penerima ialah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab Bogor, Arko Mulawan.
Kemudian pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, Hendra Nur Rahnatullah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Keyword : KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Suap Pengurusan Keuangan Korupsi