Ketua DPR Dukung Kejagung Usut Oknum Terlibat Korupsi Minyak Goreng

Jum'at, 22/04/2022 15:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW. Para tersangka diduga menyebabkan permasalahan kelangkaan minyak goreng.

"Kita tentu saja mendukung proses hukum yang sekarang ini sudah atau akan berlangsung. Tentu saja saya minta supaya Kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang memang terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan sehingga terjadinya kelangkaaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).

Puan mengungkapkan, DPR melalui Komisi VI direncanakan akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, untuk meminta penjelasan terkait carut marut minyak goreng.

Pemanggilan Mendag itu dijadwalkan digelar pada Senin (25/4) pekan depan.

"Insyaallah saya dapat laporannya mungkin minggu depan sebelum lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses," ucap Puan.

"Tentu saja untuk menanyakan permasalahan carut marut kelangkaan minyak goreng dan masalah internal yang terjadi kenapa kemudian bisa terjadi hal seperti ini, dengan komisi yang terkait," pungkas Puan.

Seperti diketahui, Kejagung baru menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

Kemudian, General Manager PT Musim Mas berinisial PT; dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA.

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP, hari ini jaksa penyidik menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, (19/4).

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohonan dan pemberi izin untuk menerbitkan perizinan ekspor minyak goreng.

Selain itu, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Serta tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO (Domestic Market Obligation), yaitu 20 persen dari total ekspor.

TERKINI
Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online