Jum'at, 23/12/2016 18:45 WIB
Jakarta - Langkah pemerintah dalam mengawasi dan memperketat jejaring sosial media dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara rakyat. Sebab, setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi atau mengkritisi pemerintah dianggap melanggar hukum.
Praktisi Teknologi Informasi, Ichwan Syachu mengatakan, pengawasan itu sebagai langkah otoriter dari penguasa untuk membungkam hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
MPR RI Ajak Pelajar Gen Z Jadi Garda Terdepan Melawan Hoaks di Era Digital
Sari Yuliati: Pembahasan RUU Perampasan Aset Berjalan, Hoaks DPR Menolak
Wamen Komdigi: Tiga dari Lima Anak Palsukan Usia untuk Akses Media Sosial
Keyword : Sosial Media Bungkam Suara Rakyat Media Sosial