Jum'at, 23/12/2016 18:06 WIB
Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tak membantah ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang terkait proyek pengadaan e-KTP kepada pihaknya. Menurut Febri, siapa saja dan berapa besar pengembalian uang itu saat ini sudah ditangan penyidik KPK.
"Belum kita belum cek soal rincian pengembalian dana dari berbagai pihak tersebut. Namun memang penyidik sudah mempunyai informasi yang signifikan tentunya," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (24/12).
Kemkominfo Gandeng KPK Sosialisasi Survei Penilaian Integritas
Eras Tour Taylor Swift di Kota Cinta, Gigi Hadid dan Bradley Cooper Semakin Mesra
Gaungkan WWF 2024, Kemkominfo Gelar Bimtek Humas Kementerian dan Lembaga
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keyword : KPK Korupsi e-KTP Irman Febri Diansyah