KPK Larang Pejabat dan Penyelenggara Negara Mudik Pakai Mobil Dinas

Sabtu, 16/04/2022 00:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara dan penyelenggara negara gunakan fasilitas dinas, seperti mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Larangan ini disampaikan KPK untuk menjaga integritas para pejabat dan penyelenggara negara dari potensi benturan kepentingan.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, Jumat (15/4/2022).

KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Ipi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

TERKINI
Menyusul Soekarno Hatta, Bandara Halim dan Radin Inten II Ditutup Sementara Geger Dentuman di Bandung Raya, BMKG Pastikan Bukan dari Aktivitas Gempa Anak-anak dan Jurnalis Diserang di Taman Bermain Tepi Barat Iran Kecam Serangan AS terhadap Tiga Kapal Tanker Minyak