Sabtu, 16/04/2022 00:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara dan penyelenggara negara gunakan fasilitas dinas, seperti mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Larangan ini disampaikan KPK untuk menjaga integritas para pejabat dan penyelenggara negara dari potensi benturan kepentingan.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, Jumat (15/4/2022).
KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.
Pramono Soroti Komunikasi BUMD Belum Berjalan Baik Karena Ego Tinggi
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Ipi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Keyword : KPK Ipi Maryati Mobil Dinas Mudik Pejabat