Amaq Sinta yang Lawan Empat Begal Jadi Tersangka Tahanannya Ditangguhkan

Jum'at, 15/04/2022 21:01 WIB

JurnasTVMurtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat.

TERKINI
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Kawasan Transmigrasi Disiapkan jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia?