Amaq Sinta yang Lawan Empat Begal Jadi Tersangka Tahanannya Ditangguhkan

Jum'at, 15/04/2022 21:01 WIB

JurnasTVMurtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat.

TERKINI
Filipina Kecam Kartun Rasis dan Provokatif Media Pemerintah China Komisi X DPR Dorong BRIN Maksimalkan Pendanaan Riset dari Luar Negeri AS Sebut Israel Getol Ingin Gagalkan Perdamaian dengan Iran Kunjungi Ukraina, Turki Minta Perang Tak Meluas di Laut Hitam