Amaq Sinta yang Lawan Empat Begal Jadi Tersangka Tahanannya Ditangguhkan

Jum'at, 15/04/2022 21:01 WIB

JurnasTVMurtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat.

TERKINI
3 Cara Sederhana Berbakti kepada Orang Tua yang Telah Wafat Prabowo Sentil Kelompok `Doyan Korupsi` Saat Pidato Hari Lahir Pancasila Uruguay Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Tak Ada Nama Luis Suarez Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Ryamizard Ryacudu