Amaq Sinta yang Lawan Empat Begal Jadi Tersangka Tahanannya Ditangguhkan

Jum'at, 15/04/2022 21:01 WIB

JurnasTVMurtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat.

TERKINI
Tujuh Orang Tewas Akibat Kapal Terbalik di Siprus Berbagai Negara Siap Tetapkan Standar Waktu Bulan 7.000 Tentara Asing dari 70 Negara Berperang di Ukraina Venezuela Sepakati Kerja Sama Minyak dengan AS