Amaq Sinta yang Lawan Empat Begal Jadi Tersangka Tahanannya Ditangguhkan

Jum'at, 15/04/2022 21:01 WIB

JurnasTVMurtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat.

TERKINI
17 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Iran Kutuk Serangan AS yang Hampir Kenai RS Kanker Anak India Larang Warganya Bekerja di Kapal yang Melalui Selat Hormuz Benny Harman Ingin RUU Masyarakat Adat Akhiri Pendekatan Keamanan