Puan Jelaskan Sejarah Perjuangan RUU TPKS Jadi UU

Rabu, 13/04/2022 17:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini telah resmi disahkan. Menurutnya, pengesahan beleid ini adalah tanda dimulainya peradaban baru Indonesia untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan seksual yang sudah darurat.   "Berkat kerja keras dan perjuangan bersama seluruh elemen bangsa, mari kita mulai perabadan baru bangsa Indonesia ini menuju bangsa yang bermartabat tanpa kekerasan seksual,” kata Puan, Selasa (13/4).   RUU TPKS digagas pertama kali tahun 2012 oleh Komnas Perempuan. Awalnya, RUU TPKS bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Pada tahun 2014, Komnas Perempuan bersama LBH Apik Jakarta, serta Forum Pengada Layanan (FPL) menyusun draf RUU PKS lalu memberikannya kepada DPR dan Pemerintah pada tahun 2016.   “Gagasan RUU ini menyusul keresahan masyarakat terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya kepada perempuan,” ucap Puan.   “Dan sejak awal saya mendukung UU TPKS karena dapat memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus mencegah kasus-kasus kekerasan seksual,” imbuhnya.   DPR kemudian memasukkan RUU TPKS ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. RUU tersebut meliputi pencegahan, penanganan korban, penindakan, dan rehabilitasi.   Saat itu, Puan masih menjabat sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Ia pun selalu memantau perjalanan RUU TPKS di DPR.   “Saya terus berkomitmen untuk memperjuangkan RUU TPKS agar maraknya kasus-kasus kekerasan seksual tidak menjadi wajah Indonesia,” jelas Puan.   RUU TPKS terus masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR selama beberapa tahun. Berbagai pihak dilibatkan dalam pembahasan termasuk dari berbagai organisasi keagamaan hingga pakar hukum pidana.   Hingga periode DPR periode 2014-2019 berakhir, RUU TPKS tak kunjung disahkan. Bahkan beberapa kalangan memberikan penolakan terhadap RUU tersebut dengan berbagai argumentasi.   Pembahasan RUU TPKS akhirnya di-carry over atau dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024. Di periode ini, Puan didaulat menjadi Ketua DPR.   “Dan saya terus berkomunikas dengan berbagai pemangku kepentingan agar bagaimana pemabasan RUU TPKS bisa berjalan,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.   Meski begitu, pembahasan RUU TPKS terus mengalami dinamika, termasuk di kalangan internal DPR. Tahun 2020, RUU TPKS ditarik dari Prolegnas karena dinilai pembahasannya agak rumit.   Namun RUU TPKS kembali masuk Prolegnas Prioritas tahun 2021. Di tahun 2021 ini, RUU PKS berubah nama menjadi RUU TPKS dengan alasan agar lebih membumi.   Puan sendiri ikut memantau pembahasan RUU TPKS di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan cukup intens. Bahkan ia juga dalam beberapa kali kesempatan melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait.   “Khususnya dengan teman-teman aktivis perempuan, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang sama-sama berjuang agar UU TPKS bisa cepat terealisasi,” ungkap Puan.   Upaya lain yang dilakukan oleh cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut di antaranya adalah ikut melakukan lobi-lobi di internal DPR mengingat tidak semua fraksi memiliki kesamaan pandangan. Puan juga terus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah, termasuk dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai UU TPKS.   “Semangat DPR dan Pemerintah sama, bahwa harus segera ada payung hukum untuk mengatasi banyaknya kasus kekerasan seksual,” sebutnya.   Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Baleg DPR akhirnya menyepakati UU TPKS menjadi usulan inisiatif DPR pada 8 Desember 2021 setelah mayoritas fraksi DPR memberikan persetujuan. RUU TPKS pun resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022 pada 18 Januari lalu.   Panja RUU TPKS Baleg DPR dan Pemerintah terus mengebut pembahasan hingga akhirnya pada 6 April 2022, UU ini disepakati dalam pembahasan tingkat I. Lalu pada Selasa (12/4) kemarin, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.   “Menelurkan undang-undang yang baik untuk mengadvokasi publik tidaklah mudah, butuh perjuangan, karena harus menyatukan banyak kepentingan,” ujar Puan.   “Dan UU TPKS yang kemarin disahkan adalah yang terbaik DPR bisa lakukan untuk masyarakat, khusus kaum perempuan, yang mendambakan payung hukum ini sejak satu dekade silam,” imbuhnya.   Puan menegaskan, keberhasilan realisasi UU TPKS tak luput berkat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Seiring segera berlakunya UU TPKS, Puan terus meminta sejumlah pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif demi kesempurnaan aturan hukum tersebut.   “UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” tutupnya.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya