LaNyalla Sindir Menko Luhut: Fokus Kerja Saja, Jangan Urusi Bidang Lain-lain

Selasa, 12/04/2022 16:48 WIB

Bandung, Jurnas.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta para menteri fokus bekerja sesuai bidangnya. Menteri yang menginvasi wilayah kerja lain, justru membuat kegaduhan yang memicu kemarahan rakyat.

"Para menteri dibayar dari uang rakyat, seharusnya imbal baliknya adalah bekerja untuk rakyat. Bukan membuat kegaduhan dengan membuat wacana yang menabrak aturan dan Konstitusi," kata LaNyalla, di sela-sela kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4).

"Misalnya Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia) dia harus memastikan investasi di Indonesia karena kita perlu membangun. Lalu Menko Marves (Luhut Binsar Panjaitan) harus memastikan kemajuan kemaritiman. Konsen saja di situ supaya jelas kinerjanya," sambungnya.

Ditambahkan LaNyalla, rakyat ingin melihat kinerja pemerintah yang benar dan mampu memberikan kepastian stabilisasi harga pokok, pertumbuhan ekonomi dan juga serapan tenaga kerja korban PHK. Makanya sebagai pembantu presiden, para menteri seharusnya bekerja sesuai trek masing-masing.

"Jadi sudahlah, konsisten saja dengan tugas dan kewajiban masing-masing. Jangan membuat wacana sesat yang kemudian jadi bola liar, apalagi sibuk kampanye dan roadshow ke sana kemari di luar tupoksi kementerian,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional atau Dewan SDA Nasional yang diatur lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2022.

Jabatan baru Luhut ini, menambah deretan jabatan yang diemban Luhut. Saat ini dia masih menjabat sebagai:

1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dari 2019 hingga sekarang.

2. Koordinator PPKM Jawa-Bali
Selama pandemi Covid-19, Luhut mengemban tugas tambahan sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali. Luhut ditunjuk Jokowi sejak akhir Juni 2021 sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

3. Wakil Ketua KPCPEN
Selain itu, Luhut juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

4. Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamat 15 Danai Prioritas
Luhut ditunjuk oleh Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dewan ini dibentuk Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Tugasnya antara lain memberikan arahan dan pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.

5. Ketua Tim Gernas Bangga Buatan Indonesia
Luhut juga dipercaya Jokowi sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Gernas BBI merupakan gerakan untuk memperkuat branding produk-produk UMKM dalam negeri serta memperluas akses pasar melalui penjualan digital.

6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakara-Bandung
Luhut juga ditunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

7. Ketua Tim Nasional P3DN
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada 2018. Penunjukan Luhut disahkan lewat Keppres No. 24 Tahun 2018. Tugas tim ini Luhut ialah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

8. Ketua Dewan SDA Nasional
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional atau Dewan SDA Nasional yang diatur lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2022. Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin organisasi baru ini.

TERKINI
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024