Selasa, 12/04/2022 13:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
RUU TPKS disetujui untuk disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan yang hadir, Selasa (12/4).
"Setuju," jawab para anggota dewan disertai sambutan tepuk tangan dari masyarakat sipil yang turut menyaksikan.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Sebelum disahkan, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya membacakan laporan akhir pembahasan RUU TPKS di hadapan pimpinan dan anggota DPR.
Willy menyampaikan, pembahasan RUU TPKS yang dilakukan bersama pemerintah sejak 24-26 Maret 2022 dilakukan dengan cepat.
"Badan legislasi secara maraton dan intensif melakukan pembahasan, mulai dari 24 Maret, 29 Maret, 31 Maret sampai 6 April. Ini sebuah pembahasan yang cukup cepat dan sesuai dengan komitmen politik DPR dan pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan RUU TPKS ini," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU TPKS bai dari internal maupun eksternal anggota DPR.
"Ini pencapaian kita bersama, terima kasih banyak untuk semua pihak, teman-teman di badan legislasi yang luar biasa. Ada gugus tugas dari pemerintah, serta fraksi balkon teman-teman masyarakat sipil. Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi." Kata politisi patai Nasdem tersebut.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, 8 dari 9 fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.
Penolakan itu disampaikan Fraksi PKS dalam rapat bersama antara Badan Legislasi dan pihak pemerintah terkait laporan Panja RUU TPKS.
"Selesai sudah pendapat dari mini fraksi, dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya. Satu fraksi menolak, dalam artian bukan menolak isi subtansi ya pak ustaz tapi ada yang saya pahami tadi tapi intinya menolak ya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (6/4).