Kasus Edhy Prabowo, KPK Setor Uang Rp72 Miliar ke Negara
Jum'at, 08/04/2022 13:40 WIB
JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil rampasan dari barang bukti kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak Rp72 miliar dan USD2.700 ke kas negara.
TERKINI
Mengenal Amnesia dan Rincian Biaya Pengobatannya
China Desak AS-Iran Kembali Berdialog, Tekanan Militer Dinilai Bukan Solusi
Israel Bombardir Kamp Pengungsi Bureij di Gaza Tengah
Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Cegah Aparat Hukum Jahat