Kasus Edhy Prabowo, KPK Setor Uang Rp72 Miliar ke Negara

Jum'at, 08/04/2022 13:40 WIB

JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil rampasan dari barang bukti kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak Rp72 miliar dan USD2.700 ke kas negara.

TERKINI
Mengenal Amnesia dan Rincian Biaya Pengobatannya China Desak AS-Iran Kembali Berdialog, Tekanan Militer Dinilai Bukan Solusi Israel Bombardir Kamp Pengungsi Bureij di Gaza Tengah Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Cegah Aparat Hukum Jahat