Rabu, 06/04/2022 22:23 WIB
JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan terpidana megakorupsi Hambalang, Angelina Sondakh berani melaporkan sosok dalang dari kasus turut menjeratnya.
Mantan politikus Partai Demokrat itu sebelumnya mengaku tahu siapa sosok penting dalam kasus itu. Lembaga Antikorupsi akan terbuka jika Angelina memiliki bukti-bukti baru terkait kasus tersebut.
"KPK mengajak pihak-pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan tindak pidana korupsi untuk dapat melaporkan aduannya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Ali mengatakan tim KPK akan memvalidasi laporan tersebut. KPK bakal menyelidik aduan itu dan memastikan layak atau tidaknya untuk dilanjutkan.
PTUN Kabulkan Gugatan Ghufron, Dewas KPK Diminta Tunda Putusan Etik
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Donnie Yen Bakal Bintangi Spin Off Terbaru John Wick
Dalam kesempatan ini, KPK juga berharap kepada seluruh mantan narapidana kasus korupsi, termasuk Angie, untuk menyebarkan pesan-pesan antikorupsi kepada masyarakat. Hal itu, untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa ada efek yang harus ditanggung jika melakukan korupsi.
"Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku, tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar," kata Ali.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat mengirimkannya melalui email: pengaduan@kpk.go.id