Rabu, 21/12/2016 20:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) ini dilakukan untuk 30 hari ke depan.
"SFS dilakukan perpanjangannpenahanan selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).Menurut Febri perpanjangan penahanan dilakukan lantaran masa penahanan 40 hari sebelumnya akan berakhir. Dengan perpanjangan ini, ditegaskan Febri, proses penyidikan Siti belum rampung. Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih mendalami kasus yang menjerat Siti."Perpanjangan mulai 23 Desember 2016 hingga 21 Januari 2016," ujar Febri.Sebelumnya, pada April 2014, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Siti sendiri telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Senin (24/10) lalu.Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapatkan jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I. Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang didapatkannya berupa Mandiri Traveller`s Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar.Keyword : Kasus Siti Fadillah