Giliran Saipul Jamil jadi Tersangka KPK

Rabu, 21/12/2016 19:38 WIB

JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lelaki yang akrab disapa Bang Ipul ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Suap yang dilakukan bersama-sama kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia dan Kasman Sangaji itu terkait perkara pencabulan pria di bawah umur yang melilitnya dan disidangkan di PN Jakut.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (21/12).

Atas dugaan itu, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Samsul, Bertha, Kasman dan Rohadi menjadi pesakitan.

Dimana kasus itu mencuat dari hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2016. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta. Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "SJM tersangka kelima dalam kasus ini," tandas Febri.

TERKINI
Dune: Prophecy, Kisah Perempuan Harkonnen Perangi Kekuatan yang Mengancam Masa Depan RUPST BSI Tetapkan Susunan Kepengurusan Baru Atasi Backlog, Bank Tanah Gandeng Kemen PUPR Tahun Buku 2023, BSI Bakal Tebar Dividen Rp855 Miliar