Senin, 04/04/2022 21:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ( PB IDI ) menegaskan rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota tidak berkaitan dengan vaksin nusantara.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022). "Hal yang terkait dengan kasus beliau ini, pak TAP (Terawan Agus Putranto) ini, tidak ada kaitannya dengan vaksin nusantara," kata Adib dalam paparannya.
Oleh karena itu, dia berani menjamin tidak ada konspirasi dalam pemecatan tersebut. Apalagi, sampai harus dikait-kaitkan dengan produksi vaksin nusantara. Sebab, IDI tak mempersoalkan mengenai hal-hal seperti itu.
"Itu yang perlu kami sampaikan. Jadi itu yang mempertegas bahwa secara profesi dan secara organisasi kita tidak terlibat, dan memang tidak ada hal yang kaitannya terhadap vaksin nusantara terhadap pengambilan keputusan yang kemarin," ujarnya.
Korban Tewas Banjir Nepal Capai 691 Orang, Lebih dari 3.000 Masih Hilang
Mengapa Hari Hiu Paus Sedunia Diperingati Setiap 30 Agustus?
Menelusuri Sejarah dan Makna Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional
Hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK):
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan Agus Putranto, sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keyword : PB IDI Terawan Agus Putranto Vaksin Nusantara