Rabu, 21/12/2016 16:30 WIB
Jakarta - Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati meminta masyarakat tidak menyudutkan MUI terkait fatwa haram menggunakan atribut natal bagi umat muslim. Menurutnya, MUI sebagai lembaga pembimbing keagamaan dan akhlak bagi masyarakat memiliki kewenangan dalam mengeluarkan fatwa terkait.
"Ketika perayaan hari natal, umat Islam harus menghormati. Tetapi, dalam rangka menghormati itu kita jangan dipaksakan umat Islam untuk menggunakan atribut natal," ujar Reni kepada Jurnas.com di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Anggota Komisi X DPR ini menilai MUI memang punya kapasitas mengeluarkan fatwa yang menjelaskan hukum haram bagi umat Islam menggunakan atribut natal. Fatwa itu pun dapat menjadi petunjuk bagi masyarakat agar tidak ada praktek penggunaan atribut natal bagi umat Islam.
"Fatwa MUI itu dalam rangka mengantisipasi adanya praktek pemaksaan pihak atasan yang beragama non-muslim terhadap bawahannya yang muslim menggunakan atribut natal," jelas Reni.
MUI DKI Jakarta Gelar Bimtek Fatwa Halal
MUI DKI Jakarta Gelar Kuliah Umum Semester 3 PKU Angkatan XVIII
Legislator Minta Polemik Pembatalan SK 500 Bidan PPPK Lulusan D4 Segera Diselesaikan
Lebih jauh dijelaskan Reni, fatwa haram penggunaan atribut natal sebenarnya bisa menjadi pedoman bagi kehidupan keagamaan di Indonesia. Sehingga hal yang dilarang agama tidak menjadi praktek keseharian di masyarakat.