Bantah Hapus Madrasah, Nadiem: Tidak Masuk Akal!

Kamis, 31/03/2022 02:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dia membantah bahwa pemerintah berencana menghapus satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tersebut, pasca hilangnya frasa madrasah dalam pembahasan revisi RUU Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional," kata Nadiem dalam keterangannya pada Rabu (30/3).

"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," tegas dia.

Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan, yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," tutur Nadiem.

Nantinya, lanjut Mendikburistek, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

TERKINI
3 Tokoh Utama Perumus Pancasila dan Kontribusi Pemikiran Emasnya KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia