Barbuk Sabu 20 Kg, Sindikat Sumatera-Jakarta Terancam Hukuman Mati

Rabu, 30/03/2022 14:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu lintas Sumatera-Jakarta. Sebanyak 5 pelaku dan 20 kilogram sabu diamankan.

"Tersangka yang diamankan ada 5 orang, dan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus atau 20,9 kilogram," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panjiyoga dalam konferensi pers, Rabu (30/3/2022).

Panji mengatakan, penangkapan sindikat ini merupakan hasil analisa dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Kemudian, tim mendapatkan informasi terkait narkoba yang hendak dikirim dari Sumatera ke Jakarta.

"Kami lakukan penyelidikan di Sumatera Utara dan Lampung, kemudian kami temukan jaringan ini sedang melakukan perjalanan ke Lampung dan berhasil menemukan para pelaku di rest area sebanyak 5 orang di dalam mobil," sambungnya.

Lanjut Panji, para pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu itu di belakang sound system ukuran besar dan diletakan di bagian belakang mobil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut akan diedarkan di Lampung dan Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan, barang akan ditaruh di Lampung dan Jakarta," jelas Panji.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman, hukuman mati," pungkas Panji.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya