Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Hari Ini

Selasa, 22/03/2022 09:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa aktor Rizky Billar dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Rizky Billar akan dimintai keterangan terkait dengan penerimaan uang dari tersangka penipuan investasi Qoutex Doni Salmanan.

"Iya hari ini Rizky Billar agendanya akan diperiksa," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Sebagai informasi, Rizky Billar dan sang istri Lesty Kejora menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu. Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

TERKINI
Rukun Haji yang Tidak Boleh Dilewatkan, Apa Saja? Selain Kartini, Berikut Deretan Pahlawan Nasional Perempuan Indonesia Kajati Jabar: Pelabuhan Patimban Harus Beri Manfaat pada Masyarakat Dasco Pastikan Gerindra Tak Pernah Bahas Fusi dengan NasDem