Kasus Indra Kenz, Polisi Kejar Dalang Binomo Sampai Keluar Negeri

Jum'at, 18/03/2022 10:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri tengah mengusut dalang dari trading binary option aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyidik bahkan menggandeng polisi luar negeri untuk melacak sang dalang.

"Ada (polisi) dari Amerika, Singapura, Inggris sampai Turki," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Dikatakan Whisnu, pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dalam berkomunikasi terkait pelacakan dengan polisi luar negeri.

"(Komunikasi) sudah dilakukan melalui be to be police to police," sambungnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian