Senin, 19/12/2016 13:55 WIB
Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memberikan teguran keras pada Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana, terkait surat imbauannya kepada pengusaha agar tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam.
Surat imbauan ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. "Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Tingkat Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 30,4 Persen
Memelintir Polri, Mempertaruhkan Stabilitas Negara
Habiburokhman: Reformasi Polri Tak Cukup Hanya Melalui Regulasi
Keyword : Surat Teguran Kapolri