Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Terkait Surat Imbauan

Senin, 19/12/2016 13:55 WIB

Jakarta -  Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memberikan teguran keras pada Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana, terkait surat imbauannya kepada pengusaha agar tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam.

Surat imbauan ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. "Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).

Tito mengatakan, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya, kata dia, fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak. "Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," katanya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun telah meminta pada Polres Metro Bekasi untuk mencabut surat imbauan tersebut. Selain itu, Tito juga telah memberikan teguran pada Polres Kulon Progo, Yogyakarta, lantaran mengeluarkan surat imbauan serupa.

TERKINI
Hari Dharma Wanita Nasional Setiap 5 Agustus, Ini Sejarahnya 5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar