Kamis, 17/03/2022 15:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dari empat terdakwa penyuap Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Keempat terdakwa itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
"Hari ini Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, (17/3).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara, penahanan terhadap keempat terdakwa itu menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Namun terkait dengan tempat penahanan, para terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Berikutnya Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang (UU) Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi.
Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus `Sumbangan Masjid`. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Rahmat Effendi juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Keyword : KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Suap Proyek Penyuap