KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Eks Bupati Buru Selatan

Selasa, 15/03/2022 15:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

"Tim Penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku, yaitu di 3 perusahaan dan 2 rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Ali Fikri tak merinci terkait nama kantor perusahaan dan pemilik rumah yang digelah itu. Namun, dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

"Bukti-bukti ini selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disita dan melengkapi berkas perkara Tersangka TSS (mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudaraono Soulisa) dkk," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka

Tagop diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya