Selasa, 15/03/2022 15:26 WIB
Tangerang, Jurnas.com- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri kembali meringkus satu tersangka terorisme berinisial TO. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 Maret 2022 pagi tadi sekitar pukul 04.52 WIB.
"Benar penangkapan atau penegakan hukum tindak pidana terorisme terhadap tersangka atas nama TO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Ramadhan menerangkan, tersangka terorisme TO ditangkap di dekat kediamannya yang berlokasi di Jalan Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang.
Belum dijelaskan secara rinci peran dan keterlibatan dari tersangka TO dalam aksi terorisme di Indonesia. Ramadhan hanya menyebut, tersangka masuk ke dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Patuhi AS, Argentina Tetapkan IRGC Organisasi Teroris
Tol Tangerang-Merak Dipadati Kendaraan, Volume Tembus 1,9 Juta
"Tersangka terorisme masuk ke kelompok Jamaah Islamiyah (JI)," sambungnya.
Hingga saat ini, tersangka terorisme TO masih menjalani pemeriksaan secara intensif terkait dengan keterlibatannya dalam aksi terorisme di Indonesia.