Bamsoet: Pembangunan IKN Tak Boleh Mangkrak di Tengah Jalan

Senin, 14/03/2022 15:56 WIB

Penajam, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, harus terus berlanjut siapapun pemimpin negara yang akan menggantikan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Siapapun presiden pengganti Presiden Joko Widodo nanti, harus terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Pembangunan IKN tidak boleh mangkrak di tengah jalan, karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Terlebih, dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara," ujar Bamsoet usai menghadiri acara penyatuan tanah dan air di IKN oleh Presiden RI Joko Widodo, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/22).

Bamsoet memaparkan, Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengatur semua tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara. Mulai dari pengalihan hak atas tanah, penataan tata ruang, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, otorita IKN, hingga pengelolaan anggaran.

"Berdasarkan master plan Bappenas, pembangunan IKN membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Banyak pihak mengkhawatirkan jika hanya mengandalkan undang-undang yang menjadi objek legislatif review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi, pembangunan IKN sangat rawan terhenti di tengah jalan. Karenanya, MPR RI tengah menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding undang-undang, sehingga menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang," urai Bamsoet.

Bamsoet menuturkan, pembangunan IKN yang mengusung `Kota Dunia untuk Semua` menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Pemilihan nama Nusantara mengejewantahkan konsep persatuan dan kesatuan yang mengakomodir kebhinekaan Indonesia.

"Ibu Kota Negara Nusantara dibentuk dalam satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Setingkat dengan provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Penamaan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara Nusantara diberikan untuk menjawab perkembangan jaman dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN," kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, IKN akan menjadi pionir bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini. Sekaligus, menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

"Setidaknya, ada tiga tujuan utama pembangunan IKN, yaitu simbol identitas nasional, kota berkelanjutan dunia dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Diperlukan dukungan dan kerja keras dari semua pihak agar pembangunan IKN berhasil dan berkelanjutan," pungkas Bamsoet.

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas