Gus Jazil Tegaskan Usulan Penundaan Pemilu Bukan untuk Merusak Konstitusi

Kamis, 10/03/2022 17:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menegaskan keputusan partainya mewacanakan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan dilakukan untuk merusak konstitusi.

Menurut dia, dalam konstitusi Indonesia tak ada aturan untuk menunda pemilu, sehingga PKB merasa hanya ingin memasukan wacana ini ke dalam konstitusi.

"Kita itu (PKB) cuma akan mengusahakan agar penundaan ini bisa masuk ke dalam konstitusi saja," kata Gus Jazil dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?", di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/3).

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini juga membantah wacana pemilu ini memiliki maksud negatif. Dia tekankan, penundaan pemilu dilakukan untuk masyarakat banyak yang masih menginginkan Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden.

"Apalagikan berdasarkan survei itu, masyarakat puas dengan kinerja Jokowi sebagai presiden. Jadi kita cuma beri jalan untuk keinginan masyarakat itu," ungkapnya.

Karenanya, PKB juga akan mengundang para pakar dan ahli untuk melakukan diskusi publik soal wacana penundaan ini. Jazil mengaku akan mengundang para pakar yang pro dan kontra, untuk menilai wacana ini secara ilmiah

"Jadi menilai wacana ini penting tidaknya dan kemudian cara membaca masyarakat, kita perlu itu masukkan. Mungkin dalam dalam Minggu ini PKB MPR akan memulai itu, supaya ini tidak dianggap barang haram," jelasnya.

Sebelumnya, wacana terkait dengan penundaan Pemilu 2024 ramai menjadi pembicaraan masyarakat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1 tahun atau 2 tahun.

Usulan tersebut bertujuan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.

Selaras dengan Muhaimin Iskandar, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga mendukung penundaan Pemilu 2024.

 

TERKINI
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi