Kamis, 10/03/2022 14:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menerima uang melalui orang kepercayaannya sebagai perantara.
Hal itu diselisik lewat lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (9/3).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk TRP dengan menggunakan perantaraan beberapa orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Adapun kelima saksi yang diperiksa itu, di antaranya tiga Staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Adaniar, Nuzaima Agutari, Rismayani. Kemudian Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab Langkat, Nasril; dan Staf PT Nangundu 69, Natali.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan Terbit Rencana dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kelima tersangka ialah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase "fee" oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.