Rabu, 09/03/2022 15:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat menerima uang dari penanganan perkara setiap memimpin persidangan. Dugaan itu diselisik lewat pemeriksaan enam saksi pada Selasa, (8/3) kemarin.
"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik, dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya di pimpin oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (9/3).
Sebanyak enam saksi itu yakni panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya klas IA khusus, R Joko Purnomo; tiga orang pengacara, Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi; serta dua orang pihak swasta, Made Sri Manggalawati, dan Ahmad.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima Itong tiap memimpin perkara. Namun, KPK menegaskan penerimaan uang itu melanggar aturan yang berlaku.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.