Rabu, 09/03/2022 14:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap janji-janji yang diberikan tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz terhadap kekasihnya, Vanessa Khong.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan Indra Kenz berjanji untuk memberikan uang senilai Rp2 milyar ke Vanessa Khong.
"Dijanjikan dia akan mendapat uang Rp2 milyar, tapi yang diterima hanya Rp10 juta," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Gatot menjelaskan, uang Rp10 juta yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa berpotensi disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bila nantinya terbukti merupakan hasil kejahatan dari Binomo.
Pergerakan 110 Juta Masyarakat di Libur Nataru, Sebagian Menuju Jateng dan Jatim
Selesai Diperiksa, Siskaeee Pemeran Film Porno Ngaku Cuma Dibayar 10 Juta Rupiah
Tahun 2024, Target BPJPH 10 Juta Produk Bersertifikat Halal
"Nanti akan didalami, kalau berkaitan pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat 8 orang korban melaporkan Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Keyword : Indra Kenz Vanessa Khong 10 Juta 2 Milyar