Sabtu, 17/12/2016 16:59 WIB
Jakarta - Penggabungan antara Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia tengah dibahas pemerintah dan DPR RI. Penggabungan itu menjadi salah satu yang dibahas dalam revisi Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin dalam diskusi bertajuk "Radio Perekat NKRI; Satu Suara Berjuta Telinga" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12). Menurut Biem, penggabungan ini dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat lembaga penyiaran publik ke depan.
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel
Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi
Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta
Keyword : TVRI RRI Peleburan Biem Triani Benyamin