Sabtu, 17/12/2016 16:59 WIB
Jakarta - Penggabungan antara Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia tengah dibahas pemerintah dan DPR RI. Penggabungan itu menjadi salah satu yang dibahas dalam revisi Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin dalam diskusi bertajuk "Radio Perekat NKRI; Satu Suara Berjuta Telinga" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12). Menurut Biem, penggabungan ini dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat lembaga penyiaran publik ke depan.
Ilmuwan Peringatkan Kerusakan Great Barrier Reef Terancam Meluas
Terowongan Proyek PLTA di India Runtuh, 9 Orang Tewas 15 Terjebak
China Panggil Dubes Filipina Buntut Insiden Laut China Selatan
Keyword : TVRI RRI Peleburan Biem Triani Benyamin