Sabtu, 17/12/2016 16:59 WIB
Jakarta - Penggabungan antara Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia tengah dibahas pemerintah dan DPR RI. Penggabungan itu menjadi salah satu yang dibahas dalam revisi Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin dalam diskusi bertajuk "Radio Perekat NKRI; Satu Suara Berjuta Telinga" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12). Menurut Biem, penggabungan ini dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat lembaga penyiaran publik ke depan.
Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You
AS dan Arab Saudi Hampir Capai Kesepakatan Mengenai Pakta Keamanan
Pentagon Sebut AS Keliru Membunuh Warga Sipil dalam Serangan Suriah Tahun 2023
Keyword : TVRI RRI Peleburan Biem Triani Benyamin