Ditahan, Polisi Tracing Aset Crazy Rich Doni Salmanan

Rabu, 09/03/2022 09:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera melakukan tracing aset milik Doni Salmanan setelah adanya penetapan tersangka atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya akan melakukan penyitaan jika sumber dana aset tersebut berkaitan dengan kasus ini.

"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan juga tidak menutup kemungkinan crazy rich asal Bandung itu dimiskinkan seperti Indra Kenz yang tersandung kasus penipuan Binomo.

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

TERKINI
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia Cedera Kronis, De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat